Kasus dugaan penyelewengan dana zakat di Baznas Provinsi Jawa Barat mencuat ke publik setelah Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabar melaporkan adanya pengalihan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar untuk operasional internal Baznas selama periode 2021–2023. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pelapor, pihak yang mengungkap dugaan tersebut justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Dugaan Penyelewengan Dana Zakat
Laporan Badko HMI Jabar menyebutkan bahwa dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dialihkan untuk kebutuhan operasional Baznas Jabar. Modus yang diduga digunakan adalah mengalihkan dana zakat fisabilillah-masyarakat menjadi fisabilillah-amil internal. Total dana yang dialihkan selama tiga tahun mencapai Rp9,8 miliar
Menanggapi tuduhan tersebut, Baznas Jabar menyatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk operasional telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu maksimal 12,5% dari total dana zakat yang dihimpun. Baznas Jabar juga menyebutkan bahwa penggunaan dana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Baznas RI dan sesuai dengan Fatwa MUI serta Perbaznas No. 1 Tahun 2016.
Audit dan Klarifikasi
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan audit terhadap pengelolaan dana zakat di Baznas Jabar. Hasil audit menyatakan bahwa penggunaan dana zakat oleh Baznas Jabar telah sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku. Laporan keuangan Baznas Jabar untuk tahun 2021 hingga 2023 juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik independen.
Pelapor Jadi Tersangka UU ITE
Ironisnya, pihak yang melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat tersebut justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran informasi dugaan korupsi di Baznas Jabar. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Polemik Perlindungan Whistleblower
Kasus ini menimbulkan polemik terkait perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor dugaan korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap pelapor masih menjadi tantangan, terutama ketika pelapor justru menghadapi ancaman hukum atas laporan yang disampaikannya.
Baznas RI sendiri memiliki mekanisme pengaduan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Namun, dalam praktiknya, perlindungan terhadap pelapor masih perlu diperkuat agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan dugaan penyimpangan.