Jakarta, 20 Maret 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengalami penundaan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda agenda pemeriksaan saksi demi menjaga integritas proses persidangan.
Larangan Siaran Langsung untuk Hindari Pengaruh pada Saksi
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengumumkan larangan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung. Keputusan ini diambil karena sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan siaran langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi keterangan saksi-saksi yang belum memberikan kesaksian.
“Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan,” ujar Hakim Dennie dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Meskipun demikian, media tetap diperbolehkan untuk meliput jalannya persidangan dengan catatan tidak melakukan siaran langsung.
Penundaan Sidang dan Agenda Selanjutnya
Sidang yang semula dijadwalkan untuk pemeriksaan beberapa saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ditunda. Beberapa saksi yang dijadwalkan hadir antara lain Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag Susy Herawaty; mantan Atase Perdagangan RI di Seoul Eko Aprilianto Sudrajat; serta Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag periode 2014–2016 Robert Bintaryo.
Penundaan ini memberikan waktu bagi majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah akan menjatuhkan putusan akhir atau putusan sela dalam sidang yang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dakwaan dan Tanggapan Penasihat Hukum
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kesalahan apa pun dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa terdapat beberapa fakta yuridis yang menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak bersalah.
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” kata Ari Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dukungan dari Rekan dan Keluarga
Sidang perdana Tom Lembong dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan istri Tom, Fransisca Wihardja. Anies hadir sebagai sahabat dan menyatakan harapannya agar majelis hakim bertindak objektif dan mengutamakan kebenaran dalam memutuskan perkara ini.