Sepanjang tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara sekitar 28.000 rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana seperti pencucian uang dan penipuan daring.
Alasan di Balik Pemblokiran
Rekening dormant dianggap rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang merasa rekeningnya diblokir dapat mengajukan reaktivasi melalui bank terkait dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Prosedur Reaktivasi Rekening
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, langkah pertama adalah menghubungi pihak bank untuk mengetahui alasan pemblokiran. Jika rekening tersebut memang tidak aktif dalam jangka waktu lama dan tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan oleh bank.
Pentingnya Aktivasi dan Pemantauan Rekening
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menyoroti pentingnya bagi nasabah untuk secara rutin memantau dan mengaktifkan rekening mereka. Rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama dapat menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan siber. Oleh karena itu, disarankan bagi nasabah untuk menutup rekening yang tidak lagi digunakan atau memastikan adanya aktivitas rutin untuk menjaga status aktif rekening tersebut