Jakarta, 28 Mei 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan desain industri domestik sepanjang tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kian menguat, terutama dalam sektor desain produk.
Menurut data resmi DJKI, total permohonan desain industri yang masuk dari dalam negeri mencapai lebih dari 9.000 permohonan, meningkat hampir 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Faktor Pendorong Kenaikan
Kepala Subdirektorat Desain Industri DJKI, Lestari Puspasari, menjelaskan bahwa lonjakan ini tak lepas dari berbagai upaya edukasi yang telah dilakukan pihaknya, termasuk kemitraan strategis dengan perguruan tinggi, inkubator bisnis, dan pelaku industri kreatif.
“Kami melihat adanya peningkatan kesadaran di kalangan UMKM dan startup bahwa desain bukan sekadar nilai estetika, tetapi juga aset ekonomi yang harus dilindungi,” ujar Lestari saat ditemui di kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Lestari juga menambahkan bahwa kebijakan percepatan layanan pendaftaran desain yang lebih efisien turut mendorong peningkatan ini. Kini, proses permohonan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan dengan standar sebelumnya.
Sektor Produk Unggulan
Dari seluruh permohonan yang masuk, sebagian besar berasal dari sektor fesyen, furnitur, dan produk rumah tangga. Desain tas, kemasan produk, serta perabot multifungsi mendominasi pendaftaran, menunjukkan tren desain yang tak hanya menarik secara visual, tetapi juga fungsional dan inovatif.
Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, para pelaku usaha mulai menyadari bahwa desain unik dapat menjadi pembeda utama sekaligus memperkuat merek mereka di mata konsumen.
Perlindungan Desain sebagai Strategi Bisnis
Pengamat hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Prof. Ahmad Fadhil, menilai bahwa peningkatan permohonan ini menunjukkan transformasi pola pikir pelaku industri nasional.
“Desain yang telah didaftarkan memiliki kekuatan hukum untuk melindungi pemiliknya dari peniruan. Di tengah era digital, di mana penyalinan sangat mudah terjadi, langkah ini menjadi bagian dari strategi bisnis yang sangat penting,” jelasnya.
Prof. Fadhil juga menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah dalam hal sosialisasi dan bantuan teknis agar pelaku industri, khususnya UMKM, tidak kesulitan dalam proses administrasi.
Menuju Ekosistem Inovasi yang Berkelanjutan
Peningkatan permohonan desain industri domestik ini turut menjadi indikator bahwa Indonesia tengah membangun ekosistem inovasi yang lebih matang. Dengan desain sebagai ujung tombak kreativitas, pelindungan hukum menjadi landasan penting untuk mendorong keberlanjutan dan daya saing produk lokal.
DJKI menyatakan akan terus memperluas jangkauan layanan mereka, termasuk melalui digitalisasi proses permohonan, penyederhanaan persyaratan, serta peningkatan kapasitas SDM di daerah-daerah.
“Tujuan akhir kami adalah menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama ekonomi kreatif Indonesia,” tutup Lestari.