Baru-baru ini, muncul pemberitaan yang menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Labuhan Deli, melakukan pemerasan sebesar Rp138 juta terhadap pihak korban dalam sebuah kasus pidana. Namun, pihak kejaksaan dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar serta menyesatkan.
Kronologi Kasus
Pada 13 November 2024, JPU menyatakan bahwa berkas penyidikan atas nama tersangka Nurita Purba dan Yulinasari Sihotang telah lengkap (P21). Kemudian, pada 19 November 2024, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU. Dalam proses tersebut, dilakukan penahanan terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 110 KUHAP serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama proses tahap II, penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin suami dari tersangka Nurita Purba. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena suami tersangka tidak hadir dan belum ada surat permohonan resmi yang diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli. Selain itu, belum terdapat perdamaian antara tersangka dan korban.
Bantahan Terhadap Tuduhan Pemerasan
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp80 juta dari pihak korban adalah tidak benar. Bahkan, korban atas nama Lia Maria Alfa Reza Sinaga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada JPU dan tidak mengenal JPU Miranda Dalimunthe, SH. Pernyataan ini juga telah dituangkan secara tertulis oleh korban.
Kejaksaan menduga bahwa pemberitaan miring tersebut merupakan upaya framing atau penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak tersangka karena permohonan penangguhan penahanan mereka tidak dikabulkan. Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar dan sebaiknya mengikuti proses penanganan perkara secara langsung.
Komitmen Kejaksaan Terhadap Integritas
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan SOP Kejaksaan Republik Indonesia. Pihak kejaksaan juga akan mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan meminta arahan dari pimpinan untuk menangani isu ini secara profesional dan transparan.