Tangerang Selatan, 23 Mei 2025 – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pendudukan lahan milik negara seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Latar Belakang Kasus
BMKG mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sah, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Namun, GRIB Jaya diduga menduduki lahan tersebut tanpa izin, mendirikan posko, dan menempatkan anggota untuk berjaga secara tetap. Selain itu, mereka juga meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat untuk menarik anggotanya dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Tindakan BMKG
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa tindakan GRIB Jaya telah menghambat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender sejak 24 November 2023. BMKG telah melaporkan kejadian ini melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Dampak dan Tanggapan Publik
Pendudukan lahan oleh GRIB Jaya tidak hanya menghambat proyek pembangunan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. BMKG melaporkan bahwa ormas tersebut memaksa pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.
Selain itu, GRIB Jaya juga diduga menyewakan lahan tersebut dan melakukan aktivitas jual-beli hewan kurban di atasnya.
Langkah Selanjutnya
BMKG berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pendudukan lahan oleh GRIB Jaya dan memastikan kelancaran proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara dan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat penghambatan proyek strategis nasional.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.