Jakarta, 22 Mei 2025 – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang intensif dan mendalam.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana pada Desember 2024. TPUA menduga bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak asli.
Proses Penyelidikan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan. Selama proses tersebut, sebanyak 31 saksi diperiksa, termasuk teman sekolah dan kuliah Jokowi, serta staf dari UGM dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, Bareskrim juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap tujuh ijazah pembanding dari rekan-rekan Jokowi di SMA Negeri 6 Solo dan UGM. Uji ini bertujuan untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi dengan membandingkannya secara ilmiah.
Penyerahan Ijazah Asli
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Presiden Jokowi melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Bareskrim Polri. Penyerahan ini dilakukan oleh perwakilan keluarga, Wahyudi Andrianto, yang merupakan adik ipar Jokowi, mengingat sensitivitas dokumen tersebut.
Hasil Penyelidikan
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium, Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyambut baik keputusan Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.