Skip to content

SR

Berita Viral Terbaru 2025 Update selalu dan bisa melakukan comment atau tanya jawab kita pasti cari tau semuanya

Menu
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
Menu

16 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Usai Demo 27 Tahun Reformasi: Antara Aspirasi dan Represi

Posted on 24/05/2025

Pada peringatan 27 tahun Reformasi, aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2017, berakhir ricuh. Sebanyak 16 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kronologi Aksi dan Penetapan Tersangka

Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut awalnya berjalan damai. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, massa demonstran menolak membubarkan diri meskipun telah diimbau oleh aparat kepolisian. Situasi memanas dan berujung pada tindakan pembubaran paksa oleh aparat, yang kemudian menimbulkan kericuhan.

Dari insiden tersebut, dua mahasiswa ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 216 dan 218 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap perintah petugas. Sementara 14 mahasiswa lainnya dikenai Pasal 216 dan 218 KUHP.

Reaksi dan Dukungan

Penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa mendapat kecaman dari berbagai pihak. Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2002–2016 menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap represif rezim yang berkuasa dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Mengapa kita mengatakan matinya demokrasi Indonesia dan menolak rezim represif yang membungkam mahasiswa? Karena ini jelas, salah satu soko guru demokrasi adalah saat ada jaminan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang tak diskriminatif,” ujar Ikhlas Thamrin, Presiden BEM UNS tahun 2005.

Rektorat UNS menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswanya yang menjadi tersangka, menyerahkan bentuk pendampingan tersebut kepada Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNS.

Implikasi dan Refleksi

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia. Sementara demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, tindakan aparat yang dianggap berlebihan dapat mencederai semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk menjaga dan memperkuat demokrasi harus terus dilakukan, dengan memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul tetap dilindungi, serta penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Gunung Etna di Italia Meletus Dahsyat: Turis Panik, Ribuan Orang Mengungsi
  • Detik-Detik Mobil Pasukan Yonif Ditendang Ormas di Magelang: Ketegangan di Jalan Raya yang Memicu Reaksi Nasional
  • Dua Camat dan Lurah di Medan Positif Narkoba: Bayang-bayang Gelap di Balik Seragam Pemerintahan
  • Daftar Kesepakatan Strategis RI-Prancis 2025: Langkah Nyata Menuju Kemitraan Komprehensif
  • Trump dan Elon Musk: Antara DOGE, Dogecoin, dan Masa Depan Efisiensi Pemerintah

Recent Comments

  1. AmandadrYcleb mengenai Fenomena “No Viral No Justice”

Archives

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025

Categories

  • china
  • fashion
  • glodok plaza
  • hukum
  • jepang
  • kebakaran
  • korea
  • los angeles
  • makanan
  • petugas bandara
  • prabowo
  • Selebgram
  • sogok
  • tempat wisata
  • turis
  • Uncategorized
©2025 SR | Design: Newspaperly WordPress Theme