Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas menolak wacana relokasi warga Palestina dari Jalur Gaza. Dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-15 Asian Parliamentary Assembly (APA) di Baku, Azerbaijan, pada 19 Februari 2025, Puan mengajak parlemen negara-negara Asia untuk menolak rencana tersebut. Ia menekankan pentingnya mendukung penyelesaian damai atas konflik di Gaza dan memastikan bahwa gencatan senjata dihormati serta akses bantuan kemanusiaan dijamin bagi rakyat Palestina.
Penolakan Puan sejalan dengan sikap komunitas internasional yang menilai pemindahan paksa warga Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia. Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyatakan bahwa pemindahan paksa tersebut melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga memperingatkan bahwa rencana ini dapat berujung pada praktik pembersihan etnis dan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, negara-negara seperti Mesir, Yordania, dan anggota Liga Arab telah menolak rencana relokasi warga Palestina dari Gaza. Mereka menegaskan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan dapat mengancam stabilitas kawasan.
Sikap Puan Maharani mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina dan menolak segala bentuk ketidakadilan. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia terus mendorong penyelesaian damai dan adil atas konflik Palestina-Israel, serta menentang tindakan yang melanggar hak-hak dasar rakyat Palestina.
Dengan penolakan terhadap wacana relokasi, Puan menegaskan bahwa solusi atas konflik di Gaza harus didasarkan pada prinsip keadilan, penghormatan terhadap hukum internasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Langkah ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten dalam mendukung perdamaian dan keadilan di tingkat global.